BITUNG - Kejaksaan Negeri Bitung musnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/07/2024).
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari Bitung ini turut di saksikan Sekda Rudy Theno, Pengadlan Negeri Bitung, Kepala Lapas Bitung Syukron Hamdani. Mewakili Kapolres Bitung Kasat Reskrim IPTU Gede Indra dan Stackholder terkait lainnya.
Barang Bukti (Babuk) dari 55 perkara yang dimusnahkan yakni ; - Penganiayaan 6 Perkara, Tindak Pidana Senjata Tajam 3 Perkara, Pencurian 3 Perkara, Pembunuhan 3 Perkara, Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir Ifarayl serta 14 Perkara Perkara UU Kesehatan
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
Selanjutnya, 5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika, Tipikor 2 Perkara, Perjudian 4 Perkara, Perikanan 1 Perkara, ITE 1 perkara dan Lainnya 11 Perkara..
Kajari Bitung, Dr.Yadyn SH MH mengatakan, pemusnahan babuk itu telah berkekuatan hukum tetap yang sudah sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai dengan eksekusi.
Baca juga:
Deklarasi Cisadane Bebas Sampah 2045
|
" Ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi. Total ada 55 perkara diantaranya narkotika sabu, ganja, obat keras dan Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal, " Jelas Kajari
Pemusnahan babuk yang dilakukan sambungnya, adalah sebagai bagian keterbukaan informasi. Dirinya juga mengatakan, hal itu hasil dari kolaborasi semua stakeholder Terkait, termasuk dengan Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun Pemerintah Kota Bitung.
"Kedepannya kami bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus, " tutupnya (AH)